Sabtu, 09 Mei 2020

Fiqih Make Up, Tabarruj atau Tazayyun?

MasyaAllah, tak terasa kelas daring Muamalah Muslimah edisi Ramadhan memasuki materi terakhir pada hari ini. Tepat pukul 07.00 WIB, materi mulai dibagikan di grup WhatsApp dalam bentuk slide dan juga voice note.
Yuuk mari simak rangkuman materinya..
Semoga bermanfaat 😊


Fiqih Make Up
oleh Ustazah Meti Astuti MEK



Pendahuluan
Manusia akan dihisab pada hari kiamat mengenai urusan tubuhnya.


اَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ»


“Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya kemana dihabiskannya, tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya; dari mana diperolehnya dan ke mana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya”

(H.R. Tirmidzi).

Islam membolehkan perhiasan (Az-Zinah) dan berhias (At-Tazayyun) dalam batas-batas Syari'ah Islam.


قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزْقِ ۚ قُلْ هِىَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
(Q.S. Al A'raf: 32).





Berhias tidak haram, tapi yang seperti apa?
Secara fitrahnya, semua orang ingin tampil cantik, baik dan lain sebagainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya, "siapakah wanita yang paling baik?"
Beliau menjawab, “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, taat jika diperintah suaminya dan tidak menyelisihi suami dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.” (HR. An Nasa’i, shahih).


Dalam hadist ini yang dimaksud dengan menyenangkan jika dilihat suaminya, yaitu berpenampilan baik, berperilaku baik, memberikan gesture yang baik. Sehingga menyenangkan ketika dilihat suaminya. Sebaiknya tidak dalam keadaan cemberut, bermuka masam, berpakaian yang kotor.


Pengertian Make Up (Ziinatul Wajh)
Perhiasan wajah (make-up) adalah menghiasi wajah dengan facial, wewangian, pemerah pipi dan pemerah bibir.
(Niqaa' Imaad Abdullah Diik)

Dalam bahasa Arab modern, make up disebut dengan kata "al mikyaaj" atau kadang digunakan kata "al miikab".

Pengertian Perhiasan dan Berhias
Perhiasaan (Al-Ziinah) adalah segala sesuatu yang digunakan oleh manusia untuk berhias untuk memperbaiki penampilan, seperti busana, serta segala peralatan, cara dan bahan yang dikenakan pada wajah, rambut atau tubuh. 

"Berhias (tazayyun) adalah mempergunakan perhiasaan."
(Niqaa' Imaad Abdullah Diik)

Hak yang diperbolehkan dalam Islam adalah berhias untuk suaminya, bukan untuk non mahram.

Hukum Perhiasan dan Berhias
1. Tidak boleh menggunakan perhiasan yang dzatnya dapat menimbulkan bahaya (dharar).
Contoh: krim wajah berbahan merkury.
Dalilnya, yaitu "Hukum asal benda yang berbahaya (mudharat) adalah haram." (Taqiyuddin Al-Husaini)

2. Tidak boleh menggunakan perhiasan yang dzatnya berupa najis.
Contoh: Menggunakan kosmetik yang berbahan plasenta (ari-ari) bayi).
Dalilnya, "Setiap cairan yang keluar dari 2 jalan (dubur dan kemaluan) adalah najis, kecuali mani." (Taqiyuddin Al-Husaini)

Termasuk yang najis juga, yaitu
"Apa saja bagian yang dipotong dari hewan ternak, sedang binatang itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai."
(H.R. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud).

Boleh menggunakan kosmetik yang plasentanya berasal dari hewan, dengan 2 syarat:
1. Hewan suci dan halal dimakan, seperti sapi. Jika plasenta berasal dari hewan yang najis dan haram dimakan, seperti babi, hukum plasenta itu najis dan haram dimanfaatkan.
2. Hewannya telah disembelih secara syar'i, sebab organ yang terpisah dari hewan yang masih hidup, statusnya adalah bangkai dan najis.

3. Tidak boleh menggunakan perhiasan yang menyerupai perhiasan orang kafir, seperti kalung salib, dsb. Hal yang dimaksud dengan menyerupai orang-orang kafir (tasyabbuh bil kuffar, imitating of non muslims), adalah menyerupai/meniru kaum kafir dalam segala sesuatu yang menjadi ciri khas kekufuran mereka, seperti pakaian, simbol, perilaku, aqidah, ibadah, atau tradisi mereka yang bersifat khas dan mencerminkan kekufuran mereka. (Jamil bin Habib Al Mathiri).

4. Tidak boleh menggunakan perhiasan yang menyerupai perhiasan yang bersifat khas dari lawan jenis. Contoh: perempuan memakai perhiasan khas laki-laki atau sebaliknya.
Hadist riwayat Ibnu Abbas R.A., yaitu
"Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (H.R. Al Bukhari).

Contoh: perempuan yang tomboy menyerupai laki-laki, atau laki-laki yang berdandan seperti perempuan.

Berhias yang Diharamkan
Berikut ini adalah cara berhias (tazayyun) yang diharamkan berdasarkan nash-nash syariah yang khusus:
1. Mentatto tubuh
2. Mencabut alis
3. Merenggangkan gigi
4. Menyambung rambut
5. Operasi plastik
6. Operasi ganti kelamin

Dalil yang mengharamkan mentatto, mencabut alis, dan merenggangkan gigi untuk kecantikan adalah hadist Ibnu Mas'ud R.A., yaitu



لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat perempuan yang menato dan yang meminta ditato, yang menghilangkan bulu di wajahnya dan yang meminta dihilangkan bulu di wajahnya, yang merenggangkan giginya supaya terlihat cantik, juga perempuan yang mengubah ciptaan Allah.”

(H.R. Muslim)

Dalam hadist ini dapat dipahami bahwa alis yang dicukur, dicabut atau dirapikan termasuk ke dalam mentatto tubuh. Hal tersebut termasuk yang diharamkan.

"Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "perempuan merenggangkan giginya demi keindahan/kecantikan (al-mutafallijaat lil husni)', maksudnya ialah perempuan yang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keindahan. Dalam sabda tersebut terdapat isyarat bahwa yang haram adalah melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keindahan. Adapun kalau mereka membutuhkannya untuk pengobatan atau untuk menghilangkan cacat (aib) pada gigi, atau untuk alasan yang semisal itu, maka itu tidak apa-apa (boleh). Wallahu'alam.
(Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim)

Dari penjelasan Imam Nawawi tersebut, dapat disimpulkan pula hukum memakai kawat gigi (behel) sebagai berikut:
1. Jika yang memakai behel giginya normal, dan tujuannya hanya untuk kepentingan keindahan (estetika/kosmetik), maka memakai kawat gigi (behel) hukum nya haram.
2. Jika orang yang memakai behel giginya tidak normal, dan tujuannya adalah semata tujuan medis, dan memakai kawat gigi (behel) hukumnya boleh bahkan sunnah karena termasuk berobat yang hukumnya disunnahkan menurut syara'.

Dalil yang mengharamkan menyambung rambut adalah hadist Abu Hurairah R.A., bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung"
(H.R. Bukhari)

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim berkata:
"An-Naamisaat adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan mutanaamishah adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram, kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami itu disunnahkan."

Operasi plastik yang diharamkan adalah yang semata untuk tujuan kecantikan (kosmetik/estetika).
Adapun operasi plastik medis untuk memperbaiki cacat lahir seperti sumbing, mauppun cacat kecelakaan, hukumnya mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula kesembuhan bagi penyakit itu."
(H.R. Bukhari).

Dalil yang mengharamkan operasi plastik adalah firman Allah SWT:



وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّ

"dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya"
(Q.S. An Nisa: 119)

Ayat ini menjelaskan syaithan selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, diantaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy_Syinqithi).

Hukum Tabarruj
Tabarruj itu berbeda dengan tazayyun (berhias).
Ada dua kemungkinan perempuan berhias:
1. Jika berhias dengan perhiasan yang tidak biasa disuatu masyarakat, yakni menarik pandangan laki-laki, berarti itu tabarruj (hukumnya haram).
2. Jika berhiasa dengan perhiasan yang biasa disuatu masyarakat, yakni tidak menarik pandangan laki-laki, berarti bukan tabarruj (hukumnya boleh).

Terlebih dahulu harus dipahami paradigmanya, jika berhias tersebut tidak biasa di suatu masyarakat dan menarik pandangan laki-laki (bukan mahram) maka itu disebut tabarruj. Makna tidak biasa dalam hal ini tidak dibentuk berdasarkan persepsi pribadi atau yang dibentuk publik, tetapi berdasarkan pendapat ahli yang paham tentang suatu kondisi masyarakat tersebut.


Contoh: Jika memakai gaun ke pasar tentunya akan menarik pandangan lainnya, maka itu termasuk tabarruj.



"Jadi tabarruj itu bukan tazayyun (berhias), karena tabarruj itu satu hal dan tazayyun hal lain. Bisa jadi wanita berhias, tapi tidak termasuk tabarruj, jika perhiasannya biaa, yang tidak menarik pandangan (laki-laki). Jadi larangan tabarruj itu tidak berarti melarang berhias (tazayyun) sama sekali, tapi artinya adalah melarang berhias (tazayyun) yang menarik pandangan laki-laki karena perhiasannya itu."
(Imam Taqiyuddin An Nabhani)

Contoh:

. Di Indonesia, muslimah terbiasa memakai busana berwarna-warni, termasuk warna cerah, maka berbusana dengan warna cerah di Indonesia tidak dianggap tabarruj.
. Di Arab Saudi, muslimah terbiasa memakai busana "abaya" hitam. Maka kalau memakai warna cerah dianggap bertabarruj.

Namun, sudah terjadi pergeseran budaya berbusana di Arab Saudi ketika datang jamaah Umrah atau Haji dari berbagai negara. Para jamaah tersebut berbusana sesuai dengan kebiasaannya di negerinya saat di Arab Saudi. Oleh karena itu, untuk menentukan tabarruj atau tidaknya, maka dapat meminta pendapat ahli setempat yang mengerti kondisi masyaralat disana. 

40 komentar:

  1. Semoga kita dijauhi dari sifat tabarruj y mba :) amiin

    BalasHapus
  2. Semoga Allah jauhi kita dari sifat tabaruj

    BalasHapus
  3. MasyaAllah ternyata Ada beda mendasar Antara tazayyun dan tabarruj, makasih mb sharing ilmunya❤️

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat. Makasih Mbaa

    BalasHapus
  5. Barokallah mba 😊
    Semoga kita terhindar dari sifat tabarruj

    BalasHapus
  6. Sebaik2nya berhias adalah didepan suami dan akan mendapat pahala 😊

    BalasHapus
  7. jazakillah sharinh ilmunya mbak 🙏😊 kalau makeup-an buat kondangan itu gimana yaa? hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waiyyaki... Menurut penjelasan ustadzah Meti tergantung niatnya dan jika itu sampai menarik perhatian termasuk tabarruj.. Wallahu'alam...

      Hapus
  8. Masya Allah, jadi belajar banyak tentang tabaruj, terima kasih mba 😊

    BalasHapus
  9. Maa Syaa Allah udah selesai resume kajiaan yang ini.. aq belum ni..
    jadi terinspirasi untuk segera resume

    Jazakilah Khair mbaa (yang ternyata temen sekelas heheheh)

    BalasHapus
  10. Makasih sharingnya Mba 😊

    BalasHapus
  11. Trimakasih sharingnya mba 😊
    -Aishanafi-

    BalasHapus
  12. Alhamdulilah. Ustadzah Meti ini, Sahabat saya ini memang semangat sekali. Pembahasan ini kami peroleh pada guru yang sama. Alhamdulilah jadi paham tentang fiqih kontemporer

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah dipertemukan dengan ustadzah Meti dan ustadzah Nunung serta lainnya melalui BD ❤️

      Hapus
  13. MasyaAllah semoga kita tidak termasuk yang bertabarruj.. aamiin..

    BalasHapus
  14. Salam kenal Mba saya jg ikut kelas ini 😍. Jzk atas sharingnya ya mba smg kita dijauhkan dr sifat tabarruj..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah ketemu temen sekelas ❤️ Aamiin Allahumma Aamiin...

      Hapus
  15. MasyaaAllah...nice sharing mba
    Jazakillah khayran😊🙏

    BalasHapus
  16. MasyaAllah, Jazakillah khoir mba.. Jadi lebih paham tabarruj. Semoga kita dihindarkan dari sifat tersebut..

    BalasHapus
  17. MasyaAllah ,jadi tambah ilmu lagi. Banyak persepsi yang di luruskan. Jazaakillahu khairan sharingnya

    BalasHapus
  18. ya Allah, semoga kita bisa terhindar dari tabarruj ya mba.. namun tetap berhias untuk suami

    BalasHapus
  19. Pembahasannya lengkap banget mba. Jadi lebih paham tentang tabarruj

    BalasHapus