Tampilkan postingan dengan label Fiqih Manasik Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Manasik Haji. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juni 2020

HSI - Silsilah Ilmiyyah Ziarah Madinah (Halaqah 2) - Keutamaan Kota Madinah Bagian 2

Kamis, 4 Juni 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah Ilmiyyah Ziarah Madinah (Halaqah 4)


Keutamaan Kota Madinah Bagian 2.
Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Kota Madinah sebagai tanah haram memiliki hukum-hukum khusus, diantaranya: Tidak boleh di potong pohon berduri yang ada di dalam nya dan tidak boleh di buru hewan buruannya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ


“Sesunguhnya Ibhrahim mengharamkan kota Mekkah dan Aku mengharamkan kota Madinah di antara dua labbahnya, tidak dipotong tumbuhan berdurinya dan tidak diburu hewan buruannya” (H.R. Muslim)

Apabila hewan buruan dan tumbuhan berduri saja tidak boleh di ganggu apabila dia berada di tanah haram madinah padahal keduanya adalah mahluk yang tidak berakal dan tidak mukalaf atau dibebani dengan syariat apalagi manusia.

Oleh karena itu, seorang muslim yang berada di tanah haram tidak boleh menganggu dan menyakiti orang lain di tanah haram baik dengan lisannya maupun dengan perbuatannya, dan menyakiti orang lain secara umum dengan lisan dan perbuatan adalah perbuatan yang di haramkan baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.

Namun, pengharaman menjadi lebih keras ketika di tanah haram yang merupakan tempat yang di utamakan yang seharsunya digunakan untuk Ibadah dan Mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk berbuat dosa atau menzolimi manusia.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلا عَدْلا

"Kota Madinah adalah tanah haram antara Ayrin sampai Tsaur. maka barangsiapa yang membuat hadats atau memberi tempat bagi orang membuat hadats di Madinah maka laknat Allah, laknat malaikat, dan laknat seluruh manusia atas orang tersebut, tidak akan diterima darinya di hari kiamat, sharf dan ‘adl”
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Ali Ibnu Abi Thalib R.A.)

🌷Membuat hadats artinya melakukan dosa, baik berupa kesyirikan, kebid’ah han, maupun kemaksiatan.
🌷Memberi tempat maksudnya melindungi, memilah mereka ataupun membantu mereka di dalam berbuat dosa.
🌷Laknat Allah maksudnya dijauhkan dari Rahmat Allah
🌷Laknat Malaikat dan Manusia maksudnya Doa supaya di jauhkan dari Rahmat Allah
🌷Ash-sharf artinya amalan wajib
🌷Adl artinya amalan sunnah
🌷Dan Maksud tidak di terima disini adalah tidak di terima dengan keridoan namun hanya di terima oleh Allah sebagai balasan saja.

Senin, 30 Maret 2020

HSI - S2 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 46) - Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Thawaf Wada

Senin, 30 Maret 2020
Halaqah Silsilah Manasik Haji (HSI)
Silsilah 2
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 46)



Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Thawaf Wada

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Halaqah yang ke-46 dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Thawaf Wada
1. Thawaf Wada adalah Thawaf yang dilakukan oleh Jamaah Haji ketika akan meninggalkan Mekkah setelah menyelesaikan hajinya.

2. Hukumnya adalah wajib, dan tidak diberikah rukshoh / keringanan untuk meninggalkannya kecuali wanita yang haid dan nifas.

3. Dianjurkan bagi orang yang umroh melakukan Thawaf Wada sebelum meninggalkan kota Mekkah dan tidak wajib menurut mayoritas Ulama.

4. Barangsiapa yang Thawaf Wada sebelum melempar jumroh pada tanggal 12 maka Thawafnya tidak sah. Harus diulang thawafnya dan kalau tidak maka dia harus membayar dam.

5. Orang yang diwakili dalam melempar jumroh pada tanggal 12 tidak boleh dia thawaf Wada kecuali jika yang mewakili sudah melempar Jumroh untuknya.

6. Apabila jamaah haji mengakhirkan Thawaf Ifadhah ketika akan meninggalkan Mekkah kemudian safar setelahnya, maka itu sudah mencukupi dari Thawaf Wada, yaitu tidak perlu lagi melakukan Thawaf Wada meskipun setelah Thawaf Ifadhah dia melakukan Sa’i haji.

7. Bila selesai Thawaf Wada maka dia berjalan kedepan seperti jalan biasa, tanpa berjalan mundur kebelakang seperti yang dilakukan oleh sebagian.

8. Setelah Thawaf Wada maka seseorang tidak tinggal di Mekkah kecuali karena keperluan mendadak, seperti karena sudah adzan/iqomah atau keperluan yang berkaitan dengan safar seperti membeli bekal safar, oleh-oleh, atau menunggu teman yang belum datang.


Jumat, 27 Maret 2020

HSI - S2 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 45) - Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh Di Hari-Hari Tasyrik (Bagian 3)

Jum'at, 27 Maret 2020

Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI)Silsilah Ilmiyah Manasik Haji 2
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 45)



Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh Di Hari-Hari Tasyrik (Bagian 3)

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.

Halaqah yang ke-45 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 3
20. Orang yang berhaji boleh melempar Jamaroj dari arah mana saja.
21. Dianjurkan ketika melempar Jumroh Aqobah, menjadikan Mina di sebelah kanan dan Mekah di sebelah kiri. Dari Abdurrahman di Bin Yazid bahwasanya beliau berhaji bersama Abdullah Ibnu Mas’ud. Maka Abdurrahman melihat Abdullah Ibnu Mas’ud melempar Jumroh Aqobah dengan 7 kerikil, menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya. Kemudian berkata:
 هَذَا مَقَامُ الَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
 “Ini adalah tempat orang yang diturunkan kepadanya surat Al Baqaroh (yaitu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam). (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

22. Anak kecil yang tidak mampu melempar, maka walinya mewakili dia didalam melempar, demikian pula semua orang yang lemah seperti karena sakit, tua, atau hamil, karena melempar waktunya terbatas, dan tidak boleh melempar apabila sudah selesai waktunya. Dan melempar Jumroh adalah satu-satunya amalan Haji yang bisa diwakili orang lain apabila seseorang dalam keadaan lemah.
23. Orang yang ingin melemparkan untuk orang lain maka disetiap Jumroh dia melempar untuk diri sendiri dahulu, baru untuk orang yang diwakili. Inilah yang dikuatkan oleh sebagian ulama, dan apabila dia ingin melempar terlebih dahulu 3 Jumroh untuk dirinya sendiri kemudian kembali lagi dan melempar 3 Jumroh untuk orang lain maka yang demikian adalah pendapat yang lebih berhati-hati.
24. Orang yang mewakili dalam melempar adalah orang yang sedang berhaji. Adapun orang yang bukan jemaah haji maka tidak melempar untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
25. Melempar jumroh meskipun asalnya adalah kisah setan yang berusaha untuk menghalangi Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah kemudian dilempar oleh Nabi Ibrahim dengan 7 kerikil disetiap Jumroh sebagaimana di dalam Hadits shahih yang diriwayatkan Al-Hakim, tetapi kita melemparnya adalah dalam rangka meneladani Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, bukan karena niat melempar setan.

Jumat, 17 Januari 2020

HSI - S1 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 5) - Mahram Wanita Ketika Haji

Kamis, 16 Januari 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah 1
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 5)



Mahram Wanita Ketika Haji

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Halaqah yang ke 5 dari Silsilah Manasik Haji “Mahrom Wanita Ketika Haji”
Setelah mengetahui tentang syarat wajib ibadah haji, Perlu diketahui bahwa sebagian ulama mengatakan termasuk kemampuan bagi seorang wanita muslimah adalah apabila dia memiliki mahram.
Artinya apabila dia memiliki mahram maka dia dianggap mampu
Dan bila tidak punya mahram maka dianggap tidak mampu dan tidak diwajibkan melakukan ibadah haji dan tidak berdosa bila tidak melakukan ibadah haji.
Seandainya dia memaksakan dirinya haji tanpa mahram maka hajinya sah bila memenuhi rukun-rukun haji tetapi dia berdosa karena menyelisihi syariat.
Diantara yang berpendapat demikian adalah al Imam Abu Hanifah dan al Imam Ahmad Ibnu Hambal semoga Allah merahmati keduanya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi salallahu alaihi wasalam:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

“Seorang wanita tidak boleh syafar kecuali bersama mahram dan tidak boleh seorang laki-laki masuk kepadanya kecuali wanita tersebut bersama mahram. Maka berkatalah seorang laki-laki wahai Rasulullah sesungguhnya aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin melakukan haji maka beliau salallahu alaihi wasalam bersabda keluarlah bersama istrimu” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Di dalam hadits ini beliau salallahu alaihi wasalam menyuruh suami wanita tersebut untuk meninggalkan jihad dan menyuruh dia menemani istrinya dalam rangka melakukan ibadah haji. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan untuk memiliki mahram didalam berpergian, baik bepergian untuk urusan dunia maupun untuk urusan ibadah, seperti dalam rangka menunaikan ibadah haji, umrah dan lain-lain.
Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh sebagian besar guru kami dan para ulama di Saudi Arabia wallahu ta’ala a’lam.
Adapun Al Imam Malik bin Anas dan Al Imam Asy Syafi’i semoga Allah merahmati keduanya, beliau berdua tidak mensyratkan memiliki mahram, mereka mensyaratkan adanya rombongan yang bisa dipercaya sehingga wanita tersebut aman.
Yang dimaksud dengan mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya, Karena sebab nasab atau sebab yang boleh.
Mahram karena nasab seperti :
  • Bapak
  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Paman dari pihak bapak
  • Paman dari pihak ibu, dan lain-lain.

Adapun mahram karena sebab yang boleh seperti karena sebab penyusuan contoh :
  • Suami dari ibu yang menyusui seorang wanita,
  • Dan seorang laki-laki dan saudara laki-laki sepersusuan, dan lain-lain.

Adapun karena sebab perkawinan dan seperti karena sebab perkawinan contoh :
  • Bapak mertua
  • Menantu laki-laki, dan lain-lain.

Adapun saudara sepupu atau saudara ipar maka bukan termasuk mahram.
Kemudian, mahram di dalam islam sudah ditentukan di dalam syariat dan tidak ada di dalam islam istilah mahram titipan yaitu mengangkat seorang laki-laki bukan mahram menjadi mahram.

Kamis, 16 Januari 2020

HSI - S1 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 4) - Syarat-Syarat Wajib Haji

Kamis, 16 Januari 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah 1
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 4)



Syarat-Syarat Wajib Haji

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Syarat-syarat wajib haji adalah perkara-perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Syarat Wajib Haji ada Lima :
1. Islam
Orang yang kafir tidak diperintah untuk berhaji, sehingga dia masuk ke dalam agama islam. Seandainya dia berhaji sebelum masuk islam maka hajinya tidak diterima. Allah berfirman:
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

“Dan kami akan mendatangi apa yang mereka amalkan berupa amalan kemudian kami jadikan amalan tersebut debu yang beterbangan” (Q.S. Al Furqon: 23)
2. Berakal
Orang yang gila tidak diwajibkan untuk berhaji, seandainya dia berhaji dalam keadaan tidak berakal maka haji nya tidak sah. Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Diangkat Pena dari tiga orang dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dewasa, dari orang gila sampai dia berakal” (H.R. Abu Dawud dan Attirmizi dari Ali Ibn Abi Thalib radiallahu anhu, Sohih)
3. Baligh atau Dewasa
Seorang yang belum baligh maka tidak diwajibkan melakukan haji, seandainya dia berhaji ketika masih kecil maka haji nya sah. Dan orang yang menghajikan (orang tua misalnya) mendapatkan pahala, tetapi haji ini belum menggugurkan kewajiban haji. Apabila dia dewasa dan terpenuhi syarat wajib yang lain maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Di dalam hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma, disebutkan bahwa “Seorang wanita mengangkat anaknya dan berkata kepada Rasulullah salallahu alaihi wasalam, Wahai Rasulullah apakah anak ini boleh berhaji? Beliau menjawab Iya boleh dan kamu mendapat pahala”
(H.R. Muslim)
Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda
“Anak kecil mana saja yang dihajikan keluarganya dalam keadaan masih anak kecil kemudian dewasa maka wajib baginya melakukan haji orang dewasa” (H.R. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad Sohih dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma)
4. Merdeka
Seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib melakukan ibadah haji, seandainya dia berhaji ketika masih sebagai budak maka hajinya sah tetapi belum menggugurkan kewajiban apabila kelak merdeka dan terpenuhi syarat wajib yang lain maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda:
“Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya kemudian dimerdekakan maka wajib baginya melakukan haji” (H.R. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad Sohih)
5. Memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus
Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya maka tidak diwajibkan untuk berhaji, demikian pula sebaliknya orang yang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya. Allah berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana” (Q.S. Ali Imran: 97)
Apabila seseorang mampu hartanya, tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain.
Dari Abu Rojin al Uqoili radiallahu anhu beliau datang kepada Nabi salallhu alaihi wasalam seraya berkata ya Rasulullah sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda “Berhajilah untuk Bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu” (H.R. Abu Dawud , Attirmizi, An nasai dan Ibnu Majah, Sohih)
Apabila kelima syarat ini terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji dan bersegera untuk melakukannya, namun apabila salah satu atau lebih dari syarat-syarat wajib haji di atas tidak ada pada diri seseorang maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.



Rabu, 15 Januari 2020

HSI - S1 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 3) - Pengertian, Ciri, Keutamaan Haji Mabrur Dan Cara Mendapatkannya

Rabu, 15 Januari 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah 1
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 3)



Pengertian, Ciri, Keutamaan Haji Mabrur Dan Cara Mendapatkannya.

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Tidak semua orang yang melakukan ibadah Haji mendapatkan haji yang mabrur. Haji yang mabrur adalah haji yang seseorang mendapatkan pahala yang besar di dalamnya. Dan ciri Haji yang mabrur, haji tersebut membawa perubahan pada dirinya kepada yang lebih baik.

Diantara keutamaan Haji yang mabrur :

1. Balasan Surga bagi orang yang mendapatkannya.
Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Dan Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
2. Diampuni Dosa-dosa nya.
Di dalam sebuah hadits Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam mengatakan :
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa yang berhaji karena Allah kemudian dia tidak melakukan rofas dan tidak melakukan kefasikan maka dia akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh Ibunya” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
3. Haji yang Mabrur adalah termasuk amalan yang paling afdol.
“Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam pernah ditanya tentang amalan apa yang paling afdol, beliau berkata beriman kepada Allah dan Rasulnya, beliau ditanya kemudian apa, beliau menjawab Jihad di jalan Allah, beliau ditanya kembali kemudian apa, beliau menjawab Haji yang mabrur” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)


Cara untuk mendapatkan Haji yang Mabrur diantaranya :

1. Ikhlasyaitu mengharap pahala dari Allah azawazal, Allah berfirman :
وَاَتِمُّوا الۡحَجَّ وَالۡعُمۡرَةَ لِلّٰهِؕ

“Dan hendaklah kalian menyempurnakan Haji dan Umrah karena Allah” (Q.S. Al Baqoroh : 196)
Dan di dalam hadits kudsi Allah subhanahu wataala berkata :
أَنَا أَغْنَى الشُّرَكََاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أََشْرَكَ فِيْهِ غَيْرَهُ تَرَكْتُهُ وَ شِرْكَهُ

“Aku adalah zat yang paling tidak butuh dengan sekutu, barang siapa mengamalkan sebuah amalan dia menyekutukan Aku di dalam amalan tersebut, maka aku tinggalkan dia dan sekutunya” (H.R. Muslim)
Maksud Allah meningkalkan dia dan sekutunya adalah Allah tidak memberikan pahala kepadanya. Oleh karena itu seorang calon jamaah haji hendaknya memohon kepada Allah supaya dimudahkan untuk ikhlas di dalam beramal, menjauhi riya ingin dipuji, dan sum’ah ingin didengar, atau ingin lebih dihormati oleh masyarakatnya atau ingin dipanggil pak Haji dan bu Haji karena ini semua bisa menjadi sebab ketidak mabruran haji seseorang.
2. Mengikuti Sunnah Rasulullah salallahu alaihi wasalam di dalam ibadah hajinyaRasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda :
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ

“Hendaklah kalian mengambil dariku manasik kalian karena sesungguhnya aku tidak tahu mungkin aku tidak haji lagi setelah hajiku ini” (H.R. Muslim)
Oleh karena itu, hendaklah seorang calon jemaah haji bersungguh-sungguh didalam mempelajari tata cara haji Nabi salallahu ‘alaihi wasalam yang berdasarkan dalil yang sohih dan pemahaman yang benar dan mengamalkannya supaya mendapatkan Haji yang mabrur
3. Tidak Melakukan Kemaksiatan dan PelanggaranNabi salallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa yang berhaji karena Allah kemudian dia tidak melakukan rofas, dan tidak melakukan kefasikan maka dia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan rofas disini adalah Jima’ yaitu mendatangi istri atau pembukaan dari jima’ ketika dalam keadaan ihram. Dan yang dimaksud dengan kefasikan adalah kemaksiatan. Oleh karenanya, seorang jamaah haji hendaknya menjaga hati, lisan, dan anggota badannya dari perbuatan maksiat, takut kepada Allah dimanapun dia berada, dan apabila dia melakukan kemaksiatan maka hendaknya bersegera bertaubat kepada Allah dengan Tobat yang nasuha dan menjaga larangan-larangan ketika ihram.
4. Berakhlak yang Baik kepada Orang Laindiantaranya memberi makan kepada orang lain, menyebarkan salam, memperbaiki tutur katanya, dan lain-lain
Nabi salallahu ‘alaihi wasalam bersabda ketika ditanya oleh para sahabat tentang haji yang mabrur,
 إطعام الطعام وإفشاء السلام “Memberi makan dan menyebarkan salam”
di dalam riwayat yang lain, beliau mengatakan ...........................إطعام الطعام و “Memberi makan dan ucapan yang baik” (H.R. Ahmad di dalam Musnadnya dan Alhakim di dalam Almustadrok, dan dihasankan oleh syeck Al Albani rohimahullah)
5. Menggunakan Harta yang HalalWajib bagi seorang muslim menggunakan harta yang halal supaya hajinya menjadi haji yang mabrur. Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda
أَيُّهَا النَّاسُ ؛ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Wahai manusia sesungguhnya Allah itu maha baik tidak menerima kecuali yang baik” (H.R. Muslim)
6. Memperbanyak mengingat Allah dalam rangkaian Ibadah Haji nyaHendaknya seorang jamaah haji mengisi waktunya dengan memperbanyak dzikrullah, yaitu mengingat Allah dengan hati dan lisannya, mengingat keagungannya, keesaannya, kekuasaannya, dan tidak menyia-nyiakan masa ibadah haji yang sebentar ini dengan pekerjaan yang sia-sia dan tidak bermanfaat.

Selasa, 14 Januari 2020

HSI - S1 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 2) - Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan

Selasa, 14 Januari 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah 1
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 2)



Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan.

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji.

Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين


“Dan kewajiban manusia kepada Allah untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana dan barang siapa yang mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah maha kaya dari seluruh alam” (Q.S. ALi Imron : 97)




Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda ketika ditanya malaikat Jibril tentang islam.
ا ن تشهد ان لا اله الاا لله ؤ انٌ محمد ا رسؤل الله و تقىم ا لصلاة و تؤ تى ا لزكاة و تصو م ر مضا ن و تحج ابىت ا ن ا ستطعت اليه سبىلا


“Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullah apabila engkau mampu menuju kesana” (H.R. Muslim dari Umar Ibn Khatab radiallahu anhu)




Abu hurairah radiallahu anhu menceritakan Rasulullah salallahu alaihi wasalam berkhutbah dan berkata :
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا


“Wahai manusia, telah diwajibkan Haji atas kalian maka berhajilah, maka berkata seorang laki-laki apakah setiap tahun wahai Rasulullah? beliau diam sampai ditanya tiga kali kemudian beliau berkata kalau aku berkata iya niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun dan kalau demikian maka kalian tidak akan mampu melaksanakannya” (H.R. Muslim)


Dan kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya haji bagi yang mampu sebagaimana dinukil ijma ini dari Al Imam An nawawi rohimahullah.
Dan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda.
Sebagaimana di dalam sebuah hadits Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ


“Hendaklah kalian bersegera melakukan haji karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya” (H.R. Al Imam Ahmad Ibnul Hambal didalam Musnad nya berupa hadits HASAN)

Sebagian ulama berpendapat bahwa haji diwajibkan atas kaum muslimin di tahun ke 9 Hijriyah, diantara alasannya karena ayat tentang kewajiban haji ada di dalam surat Ali Imran dan awal surat Ali Imran diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah kepada Nabi salallahu alaihi wasalam yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah.
Inilah yang dikuatkan As Syeck Amin Asinkiti rohimahullah dan As syeck Muhammad bin Soleh Al Ustaimin rohimahullah
Dan Rasulullah salallahu alaihi wasalam baru melakukan ibadah haji pada tahun ke 10 Hijriyah diantara sebabnya karena kesibukan beliau menyambut para utusan dan menyampaikan risalah Allah kepada mereka.

Senin, 13 Januari 2020

HSI - S1 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 1) - Pengertian, Keutamaan Dan Beberapa Hikmah Haji

Senin, 13 Januari 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah 1
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 1)



Pengertian, Keutamaan Dan Beberapa Hikmah Haji.

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Al-Hajju dalam bahasa arab artinya adalah Al-Qosdu, yaitu maksud.
Pengertian Haji secara istilah adalah bermaksud ke Baitullah dengan melakukan amalan-amalan khusus di waktu yang khusus.
Amalan-amalan yang khusus seperti niat, Tawaf, Sa'i, Wukuf, dan lain-lain.
Di Waktu yang khusus yaitu di bulan-bulan haji (yaitu) bulan Syawal, Dzulqo'dah, dan 10 hari yang pertama di bulan Dzulhijjah.

Haji merupakan salah satu rukun islam. Rasulullah salallahu alaihi wa salam bersabda di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan juga Muslim.

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas lima perkara, Syahadat bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasannya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan Shalat, membayar Zakat, melakukan Ibadah Haji dan berpuasa di Bulan Ramadhan." (H.R. Bukhari - Muslim)


Dan haji yang mabrur adalah sebaik-baik amalan. Di dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan Al Imam Bukhari dan juga Muslim.

"Dari Abu Hurairah, beliau mengatakan. Rasulullah salallahu alaihi wa salam ditanya, amalan apakah yang paling afdol, beliau menjawab Beriman kepada Allah dan Rasul Nya. Kemudian ditanya kembali kemudian apa, beliau menjawab Kemudian berjihad di jalan Allah. Kemudian Beliau ditanya kemudian apa, beliau mengatakan kemudian Haji yang mabrur" (H.R. Bukhari - Muslim)



Allah menjadikan di dalam haji, hikmah-hikmah yang banyak diantaranya:
  1. Haji merupakan musim untuk mendapatkan pahala yang besar dan ampunan dosa
  2. Haji adalah perwujudan ukhuwah islamiyah dan usaha saling mengenal satu dengan yang lain kaum muslimin dengan asal, warna kulit, bahasa, suku yang berbeda, datang di satu tempat dengan tujuan yang satu yaitu menyembah Tuhan yang satu
  3. Haji merupakan madrasah iman dan beramal soleh karena seorang jamaah haji di dalam musim haji akan terbiasa melakukan amal shaleh, bersabar, mengingat hari akhir ketika manusia dikumpulkan, dan juga mengingat bahwa dunia hanya sementara.
  4. Haji juga merupakan musim untuk mendapatkan rezeki dunia bagi banyak orang
  5. Haji adalah kesempatan untuk menimba ilmu dan mengajarkan ilmu kepada orang lain dan untuk berbuat baik kepada sesama

Kemudian, disana ada hikmah-hikmah yang lain dan manfaat-manfaat yang lain. dan Allah subhanahu wa taala berfirman,

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ


لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ


"Hendaklah engkau seru manusia untuk melakukan haji maka akan datang mereka dengan berjalan kaki dan naik onta dari daerah yang jauh supaya mereka menyaksikan manfaat-manfaat bagi mereka" (Q.S Al Hajj : 27-28)