Rabu, 27 November 2019
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah 4
Mengenal Agama Islam (Halaqah 6)
Rukun Islam
Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.
Halaqah yang ke-6 dari Silsilah Mengenal Agama Islam adalah tentang “Arkānul Islām (Rukun-Rukun Islam)”.
Syari’at islam yang dibawa oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam terdiri dari amalan yang zhahir dan juga amalan yang batin.
Amalan zhahir yang paling penting adalah Rukun Islam yang jumlahnya ada 5, yang tercantum dalam sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam :
ﺍْﻹِﺳِﻼَﻡُ ﺃَﻥْ ﺗَﺸْﻬَﺪَ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ الله ﻭَﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮْﻝُ الله ﻭَﺗُﻘِﻴْﻢَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ ﻭَﺗُﺆْﺗِﻲَ ﺍﻟﺰَّﻛﺎَﺓَ ﻭَﺗَﺼُﻮْﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻭَﺗَﺤُﺞَّ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖَ ﺇِﻥِ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺖَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺳَﺒِﻴْﻼ
“Islam adalah engkau bersyahadat lā ilāha illallāh dan bahwasanya Muhammad Rasūlullāh dan mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan melakukan haji apabila engkau mampu menuju ke sana.”
(H.R. Muslim)
RUKUN PERTAMA | Persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh dan bahwasanya Muhammad adalah Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
Maknanya telah diterangkan dalam Silsilah 1 sampai 3.
RUKUN KEDUA | Mendirikan shalat lima waktu.
Dan hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim yang dewasa dan berakal.
Barang siapa yang mengingkari kewajiban shalat maka dia adalah kafir.
Barang siapa yang meninggalkannya karena malas padahal mengakui kewajiban tersebut maka dia berada dalam bahaya yang besar karena para ulama berselisih tentang kekafiran orang tersebut.
RUKUN KETIGA | Membayar zakat.
• Hukumnya adalah wajib sebagaimana shalat lima waktu.
• Hukumnya juga wajib bagi orang yang terpenuhi syarat-syarat wajibnya.
• Hukumnya juga wajib bagi orang yang terpenuhi syarat-syarat wajibnya.
Hikmahnya adalah membersihkan jiwa dan juga harta seseorang.
RUKUN KEEMPAT | Berpuasa di bulan Ramadhān.
Wajib bagi seorang Muslim yang:
- Dewasa
- Berakal
- Memiliki kemampuan
- Tidak ada penghalang seperti haid dan juga nifas.
RUKUN KELIMA | Menunaikan ibadah haji.
Hukumnya wajib 1 kali dilakukan seumur hidup bagi orang yang mampu pergi ke sana.
Dan seorang Muslim dan juga Muslimah hendaknya memberikan perhatian yang besar kepada Rukun Islam ini.
Bersambung.....
Bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar