Jumat, 27 Maret 2020

HSI - S2 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 45) - Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh Di Hari-Hari Tasyrik (Bagian 3)

Jum'at, 27 Maret 2020

Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI)Silsilah Ilmiyah Manasik Haji 2
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 45)



Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh Di Hari-Hari Tasyrik (Bagian 3)

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.

Halaqah yang ke-45 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Melempar Jumroh di Hari-Hari Tasyrik Bagian 3
20. Orang yang berhaji boleh melempar Jamaroj dari arah mana saja.
21. Dianjurkan ketika melempar Jumroh Aqobah, menjadikan Mina di sebelah kanan dan Mekah di sebelah kiri. Dari Abdurrahman di Bin Yazid bahwasanya beliau berhaji bersama Abdullah Ibnu Mas’ud. Maka Abdurrahman melihat Abdullah Ibnu Mas’ud melempar Jumroh Aqobah dengan 7 kerikil, menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya. Kemudian berkata:
 هَذَا مَقَامُ الَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
 “Ini adalah tempat orang yang diturunkan kepadanya surat Al Baqaroh (yaitu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam). (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

22. Anak kecil yang tidak mampu melempar, maka walinya mewakili dia didalam melempar, demikian pula semua orang yang lemah seperti karena sakit, tua, atau hamil, karena melempar waktunya terbatas, dan tidak boleh melempar apabila sudah selesai waktunya. Dan melempar Jumroh adalah satu-satunya amalan Haji yang bisa diwakili orang lain apabila seseorang dalam keadaan lemah.
23. Orang yang ingin melemparkan untuk orang lain maka disetiap Jumroh dia melempar untuk diri sendiri dahulu, baru untuk orang yang diwakili. Inilah yang dikuatkan oleh sebagian ulama, dan apabila dia ingin melempar terlebih dahulu 3 Jumroh untuk dirinya sendiri kemudian kembali lagi dan melempar 3 Jumroh untuk orang lain maka yang demikian adalah pendapat yang lebih berhati-hati.
24. Orang yang mewakili dalam melempar adalah orang yang sedang berhaji. Adapun orang yang bukan jemaah haji maka tidak melempar untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
25. Melempar jumroh meskipun asalnya adalah kisah setan yang berusaha untuk menghalangi Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah kemudian dilempar oleh Nabi Ibrahim dengan 7 kerikil disetiap Jumroh sebagaimana di dalam Hadits shahih yang diriwayatkan Al-Hakim, tetapi kita melemparnya adalah dalam rangka meneladani Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, bukan karena niat melempar setan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar