Senin, 30 Maret 2020

HSI - S2 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 46) - Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Thawaf Wada

Senin, 30 Maret 2020
Halaqah Silsilah Manasik Haji (HSI)
Silsilah 2
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 46)



Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Thawaf Wada

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Halaqah yang ke-46 dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Amalan Thawaf Wada
1. Thawaf Wada adalah Thawaf yang dilakukan oleh Jamaah Haji ketika akan meninggalkan Mekkah setelah menyelesaikan hajinya.

2. Hukumnya adalah wajib, dan tidak diberikah rukshoh / keringanan untuk meninggalkannya kecuali wanita yang haid dan nifas.

3. Dianjurkan bagi orang yang umroh melakukan Thawaf Wada sebelum meninggalkan kota Mekkah dan tidak wajib menurut mayoritas Ulama.

4. Barangsiapa yang Thawaf Wada sebelum melempar jumroh pada tanggal 12 maka Thawafnya tidak sah. Harus diulang thawafnya dan kalau tidak maka dia harus membayar dam.

5. Orang yang diwakili dalam melempar jumroh pada tanggal 12 tidak boleh dia thawaf Wada kecuali jika yang mewakili sudah melempar Jumroh untuknya.

6. Apabila jamaah haji mengakhirkan Thawaf Ifadhah ketika akan meninggalkan Mekkah kemudian safar setelahnya, maka itu sudah mencukupi dari Thawaf Wada, yaitu tidak perlu lagi melakukan Thawaf Wada meskipun setelah Thawaf Ifadhah dia melakukan Sa’i haji.

7. Bila selesai Thawaf Wada maka dia berjalan kedepan seperti jalan biasa, tanpa berjalan mundur kebelakang seperti yang dilakukan oleh sebagian.

8. Setelah Thawaf Wada maka seseorang tidak tinggal di Mekkah kecuali karena keperluan mendadak, seperti karena sudah adzan/iqomah atau keperluan yang berkaitan dengan safar seperti membeli bekal safar, oleh-oleh, atau menunggu teman yang belum datang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar