Fiqh Muamalah Dalam Islam.
Akad dalam Muamalah
Oleh Ustz Meti Astuti MEK.
Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata:
1. Fiqih
- Secara bahasa (etimologis), yaitu Al Fahmu (memahami).
- Secara istilah (terminologis), yaitu Ilmu tentang hukum-hukum syara' yang amaliah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
- mencakup di dalamnya pembahasan hukum-hukum syariat yang detail sebagai hasil dari proses istimbat, proses penggalian hukum, proses ijtihad dari dalil-dalil terperinci dalam Al Qur'an, Sunnah, Ijma, dan Qiyas.
- Fiqih bahasa lain dari cakupan syariah. Pembahasan lebih detail tentang hukum-hukum syariat dalam berbagai aspek kehidupan.
- Merupakan kesimpulan dari 4 sumber hukum.
2. Muamalah
- Secara terminologis: Hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan urusan dunia. (Al Ahkam Al Syar'iyah Al Muta'alliqah bi amri ad-dunya) [Al-Mu'jamul Wasith, II/28].
- maksud urusan dunia: interaksi antara manusia dengan manusia lain, seperti jual beli, syirkah, ijarah.
- Muamalah secara terminologis, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan urusan-urusan duniawi (hukum-hukum syara yang mengatur interaksi antar manusia di dunia). [Al-Mu'jamul Wasith, II/28]
Lingkup Fiqih Muamalah
Mencakup segala hukum syara yang mengatur interaksi antara manusia. Pembahasan fiqih muamalah pada materi ini dibatasi pada hukum syara'yang berkaitan dengan pengelolaan harta (tasharruf fi al-maal) atau disebut Fiqih Muamalah Maliyah. Hal ini meliputi bahasan harta di tangan kaum muslimin dikelola, mulai dari dimiliki, dimiliki, sampai diberikan kepada orang lain.
Hal yang tidak termasuk lingkup Fiqih Muamalah:
- Hukum-hukum ibadah, seperti sholat, haji.
- Hukum-hukum uqubat (jinayat), seperti qishash.
- Hukum-hukum munakahat, seperti talak, rujuk.
- Hukum-hukum siyasah, seperti hukum kerja sama internasional, hukum negara islam, dll.
Asal Muasal Akad (Tasharruf)
Tasharruf yaitu segala tindakan yang dilakukan seseorang atas kehendaknya dan berdampak hukum lahirnya berbagai hak.
Tasharruf lebih umum dibandingkan akad karena dapat berupa akad atau pun bukan, dapat berupa perbuatan atau pun perkataan yang menimbulkan berbagai hak dan kewajiban.
Muamalah berakad dan tanpa akad.
Dua macam Tasharruf, yaitu:
- Tasharrufaat fi'liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi'liyah), misalnya wudhu, sholat, dll.
- Tasharrufaat qauliyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad, dll.
Tasharruf Qauliyah
- Akad, yaitu ucapan dari dua pihak atau lebih, misal akad jual beli.
- Bukan akad, yaitu ucapan dari satu pihak, misalnya menjatuhkan talak, pengakuan (iqrar), misalnya pengakuan hutang, dll.
Dari dua macam Tasharruf Qauliyyah itu, maka ditinjau ada 2 muamalah dari segi ada/ tidaknya akad:
- Muamalah dengan akad, seperti jual beli, ijarah, syirkah, dll.
- Muamalah tanpa akad, seperti hawalah, dhoman, kafalah, washiyat, waris, dll.
Pengertian Akad
- Menurut bahasa artinya ikatan (ar-rabthu), pengukuhan (al-ihkam), penguatan (at taqwiyah). Aqada Al-Hablaini, artinya dia mengikat yang satu dengan yang lain.
- Menurut istilah syar'i, akad adalah ikatan hijab dengan kabul yang sesuai hukum syara'yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.
Rukun Akad adalah perkara-perkara yang menentukan keberadaan suatu akad, yang tidak akan sah akad tersebut tanpa keberadaannya.
- Shigat, ucapan dari ijab dan kabul tersebut. Shigat akad yang diungkaplkan adalah bukti "Tarodhi"saling ridho. Menuurut Jumhur Ulama selain Hanafiyah, ibad adalah ungkapan dari pihak pemilik barang, baik diungkap di awa atau di akhir. Sedangkan qabul adalah ungkapan oleh pihak yang akan menjadi pemilik barang. Shigat harus jelas maksudnya sehingga kedua belah pihak memahami akad yang disepakati. Ijab harus sinkron dengan qabul. Ijab dan qabul harus satu majelis berupa satu waktu (jumhur) dan "tempat"yang sama (ulama Syafiiyah). Pengungkapan ijab qabul dapat berupa lisan dan tulisan.
- Aaqidan, orang yang berakad (ada yang melakukan ijab dan yang melakukan qabul). Disyaratkan pada orang/pihak yang melakukan kontrak harus memiliki kelayakan, yaitu, pertama Cakap (memiliki Ahliyyah), sifat yang menjadikan seseorang memiliki hak dan kewajiban. Ahliyaah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Ahliyyah Alwujub, kelayakan seseorang dalam mendapatkan hak dan memiliki kewajiban, dan Ahliyyah Al ada, yaitu kelayakan seseorang dalam membuat akad dan kelayakan untuk melakukan aktifitas yang melahirkan dampak hukum syai'. Kedua, memiliki kuasa. Al Walayah adalah legalitas hukum yang dimiliki seseorang dalam melakukan akad, baik dimilikinya asli atau berdasarkan "wakalah"(diberi wewenang/perwakilan untuk mewakili).
- Objek Akad, apa yang akan diakadkan. Objek akad harus memenuhi kriteria "layak" secara syariah. Harus ada ketika akad dilaksanakan, bukan fiktif, bukan ghaib. Tidak mengandung gharar (ketidakjelasan). Harus memiliki karakter dapat diserahterimakan.
Menurut Jumhur Ulama, akad dikatakan sah apabila semua rukun tersebut dipenuhi.
Pembagian Akad dari berbagai sisi:
1. Akad Menurut Tujuan
Pembagian Akad dari berbagai sisi:
1. Akad Menurut Tujuan
- Tijari, akad bisnis: jual beli, sewa, ijaroh
- Tabaru, tolong menolong: kafalah, wasiat, hadiah, hutang
2. Akad Menurut Keabsahannya
- Sahih, memenuhi syarat/rukun
- Fasid, tidak terpenuhi rukun
- Bathal, ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi
Akad Sah dan Tidak Sah
- Hukum Taklifi: hukum untuk mengatur perbuatan manusia (wajib, mandub, mubah, makhruh, dan haram), segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan manusia.
- Hukum Wadh'i: hukum untuk mengatur hukum taklifi (sebab, syarat, mani', azimah-rukhsah, sah-batil-fasid)
Jadi inget masa-masa semenster awal seru banget pelajar fiqih muamalah 😅
BalasHapusAku musti belajar fiqh lagi..
BalasHapusJazakillah atas remindernya mba, saya jujur suka masih lupa2 hehe
BalasHapusmasyaaAllah...terima kasih ilmunya mba
BalasHapusmakasih ya mba buat sharing ilmunya, tentang akad dan muamalah memang harus jelas ya, aku jadi inget nih materinya dari Ummu Balqis hehe
BalasHapusJazakillah ilmunya Mbaa
BalasHapusIkut kelas OL Ustadzah Meti, ya Mba?
Jazakillah share ilmu nya mba
BalasHapusnice sharing mba :)
BalasHapus