Jumat, 17 Januari 2020

HSI - S1 - Fiqih Manasik Haji (Halaqah 5) - Mahram Wanita Ketika Haji

Kamis, 16 Januari 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah 1
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 5)



Mahram Wanita Ketika Haji

Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Halaqah yang ke 5 dari Silsilah Manasik Haji “Mahrom Wanita Ketika Haji”
Setelah mengetahui tentang syarat wajib ibadah haji, Perlu diketahui bahwa sebagian ulama mengatakan termasuk kemampuan bagi seorang wanita muslimah adalah apabila dia memiliki mahram.
Artinya apabila dia memiliki mahram maka dia dianggap mampu
Dan bila tidak punya mahram maka dianggap tidak mampu dan tidak diwajibkan melakukan ibadah haji dan tidak berdosa bila tidak melakukan ibadah haji.
Seandainya dia memaksakan dirinya haji tanpa mahram maka hajinya sah bila memenuhi rukun-rukun haji tetapi dia berdosa karena menyelisihi syariat.
Diantara yang berpendapat demikian adalah al Imam Abu Hanifah dan al Imam Ahmad Ibnu Hambal semoga Allah merahmati keduanya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi salallahu alaihi wasalam:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

“Seorang wanita tidak boleh syafar kecuali bersama mahram dan tidak boleh seorang laki-laki masuk kepadanya kecuali wanita tersebut bersama mahram. Maka berkatalah seorang laki-laki wahai Rasulullah sesungguhnya aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin melakukan haji maka beliau salallahu alaihi wasalam bersabda keluarlah bersama istrimu” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Di dalam hadits ini beliau salallahu alaihi wasalam menyuruh suami wanita tersebut untuk meninggalkan jihad dan menyuruh dia menemani istrinya dalam rangka melakukan ibadah haji. Ini menunjukkan bahwa wanita diharuskan untuk memiliki mahram didalam berpergian, baik bepergian untuk urusan dunia maupun untuk urusan ibadah, seperti dalam rangka menunaikan ibadah haji, umrah dan lain-lain.
Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh sebagian besar guru kami dan para ulama di Saudi Arabia wallahu ta’ala a’lam.
Adapun Al Imam Malik bin Anas dan Al Imam Asy Syafi’i semoga Allah merahmati keduanya, beliau berdua tidak mensyratkan memiliki mahram, mereka mensyaratkan adanya rombongan yang bisa dipercaya sehingga wanita tersebut aman.
Yang dimaksud dengan mahram adalah suami dan semua laki-laki yang diharamkan menikah dengan wanita tersebut selamanya, Karena sebab nasab atau sebab yang boleh.
Mahram karena nasab seperti :
  • Bapak
  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Paman dari pihak bapak
  • Paman dari pihak ibu, dan lain-lain.

Adapun mahram karena sebab yang boleh seperti karena sebab penyusuan contoh :
  • Suami dari ibu yang menyusui seorang wanita,
  • Dan seorang laki-laki dan saudara laki-laki sepersusuan, dan lain-lain.

Adapun karena sebab perkawinan dan seperti karena sebab perkawinan contoh :
  • Bapak mertua
  • Menantu laki-laki, dan lain-lain.

Adapun saudara sepupu atau saudara ipar maka bukan termasuk mahram.
Kemudian, mahram di dalam islam sudah ditentukan di dalam syariat dan tidak ada di dalam islam istilah mahram titipan yaitu mengangkat seorang laki-laki bukan mahram menjadi mahram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar