Selasa, 14 Januari 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah 1
Fiqih Manasik Haji (Halaqah 2)
Kewajiban Haji Dan Kapan Diwajibkan.
Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.
Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji.
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين
“Dan kewajiban manusia kepada Allah untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana dan barang siapa yang mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah maha kaya dari seluruh alam” (Q.S. ALi Imron : 97)
Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda ketika ditanya malaikat Jibril tentang islam.
ا ن تشهد ان لا اله الاا لله ؤ انٌ محمد ا رسؤل الله و تقىم ا لصلاة و تؤ تى ا لزكاة و تصو م ر مضا ن و تحج ابىت ا ن ا ستطعت اليه سبىلا
“Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullah apabila engkau mampu menuju kesana” (H.R. Muslim dari Umar Ibn Khatab radiallahu anhu)
Abu hurairah radiallahu anhu menceritakan Rasulullah salallahu alaihi wasalam berkhutbah dan berkata :
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا
“Wahai manusia, telah diwajibkan Haji atas kalian maka berhajilah, maka berkata seorang laki-laki apakah setiap tahun wahai Rasulullah? beliau diam sampai ditanya tiga kali kemudian beliau berkata kalau aku berkata iya niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun dan kalau demikian maka kalian tidak akan mampu melaksanakannya” (H.R. Muslim)
Dan kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya haji bagi yang mampu sebagaimana dinukil ijma ini dari Al Imam An nawawi rohimahullah.
Dan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda.
Dan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda.
Sebagaimana di dalam sebuah hadits Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Hendaklah kalian bersegera melakukan haji karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya” (H.R. Al Imam Ahmad Ibnul Hambal didalam Musnad nya berupa hadits HASAN)
Sebagian ulama berpendapat bahwa haji diwajibkan atas kaum muslimin di tahun ke 9 Hijriyah, diantara alasannya karena ayat tentang kewajiban haji ada di dalam surat Ali Imran dan awal surat Ali Imran diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah kepada Nabi salallahu alaihi wasalam yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah.
Inilah yang dikuatkan As Syeck Amin Asinkiti rohimahullah dan As syeck Muhammad bin Soleh Al Ustaimin rohimahullah
Dan Rasulullah salallahu alaihi wasalam baru melakukan ibadah haji pada tahun ke 10 Hijriyah diantara sebabnya karena kesibukan beliau menyambut para utusan dan menyampaikan risalah Allah kepada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar