Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah Ilmiyyah Ziarah Madinah (Halaqah 4)
Keutamaan Kota Madinah Bagian 2.
Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.
Kota Madinah sebagai tanah haram memiliki hukum-hukum khusus, diantaranya: Tidak boleh di potong pohon berduri yang ada di dalam nya dan tidak boleh di buru hewan buruannya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ
“Sesunguhnya Ibhrahim mengharamkan kota Mekkah dan Aku mengharamkan kota Madinah di antara dua labbahnya, tidak dipotong tumbuhan berdurinya dan tidak diburu hewan buruannya” (H.R. Muslim)
Apabila hewan buruan dan tumbuhan berduri saja tidak boleh di ganggu apabila dia berada di tanah haram madinah padahal keduanya adalah mahluk yang tidak berakal dan tidak mukalaf atau dibebani dengan syariat apalagi manusia.
Oleh karena itu, seorang muslim yang berada di tanah haram tidak boleh menganggu dan menyakiti orang lain di tanah haram baik dengan lisannya maupun dengan perbuatannya, dan menyakiti orang lain secara umum dengan lisan dan perbuatan adalah perbuatan yang di haramkan baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.
Namun, pengharaman menjadi lebih keras ketika di tanah haram yang merupakan tempat yang di utamakan yang seharsunya digunakan untuk Ibadah dan Mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk berbuat dosa atau menzolimi manusia.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
🌷Membuat hadats artinya melakukan dosa, baik berupa kesyirikan, kebid’ah han, maupun kemaksiatan.
🌷Memberi tempat maksudnya melindungi, memilah mereka ataupun membantu mereka di dalam berbuat dosa.
🌷Laknat Allah maksudnya dijauhkan dari Rahmat Allah
🌷Laknat Malaikat dan Manusia maksudnya Doa supaya di jauhkan dari Rahmat Allah
🌷Ash-sharf artinya amalan wajib
🌷Adl artinya amalan sunnah
🌷Dan Maksud tidak di terima disini adalah tidak di terima dengan keridoan namun hanya di terima oleh Allah sebagai balasan saja.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلا عَدْلا
"Kota Madinah adalah tanah haram antara Ayrin sampai Tsaur. maka barangsiapa yang membuat hadats atau memberi tempat bagi orang membuat hadats di Madinah maka laknat Allah, laknat malaikat, dan laknat seluruh manusia atas orang tersebut, tidak akan diterima darinya di hari kiamat, sharf dan ‘adl”
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Ali Ibnu Abi Thalib R.A.)
🌷Memberi tempat maksudnya melindungi, memilah mereka ataupun membantu mereka di dalam berbuat dosa.
🌷Laknat Allah maksudnya dijauhkan dari Rahmat Allah
🌷Laknat Malaikat dan Manusia maksudnya Doa supaya di jauhkan dari Rahmat Allah
🌷Ash-sharf artinya amalan wajib
🌷Adl artinya amalan sunnah
🌷Dan Maksud tidak di terima disini adalah tidak di terima dengan keridoan namun hanya di terima oleh Allah sebagai balasan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar