Jumat, 20 September 2019

HSI - Belajar Tauhid (Halaqah 15) - Sihir

Jum'at, 20 September 2019

Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)

Belajar Tauhid (Halaqah 15)
Sihir  
Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.

Sihir bermacam-macam jenisnya. Sihir yang merupakan kesyirikan adalah sihir yang terjadi dengan meminta pertolongan kepada setan. Padahal, setan tidak akan menolong seseorang kecuali setelah melakukan perkara yang dia ridhai yaitu kufur kepada Allah Subhānahu wa Ta’āla dengan cara menyerahkan sebagian ibadah kepada setan tersebut atau menghinakan Al-Qur’an  atau dengan mencela agama dan sebagainya.
Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).”
(Q.S. Al-Baqarah : 102)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.”
(H.R. Al-Bukhari no. 2560 dan Muslim no. 129)
Hukuman bagi tukang sihir jenis ini adalah hukuman mati bila dia tidak bertobat sebagaimana telah dicontohkan oleh para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan yang berhak untuk melakukan hukuman tersebut adalah pemerintah yang sah dan bukan individu.
Mempelajari sihir termasuk perkara yang diharamkan bahkan sebagian ulama menghukumi pelakunya keluar dari Islam. Demikian pula meminta supaya disihirkan juga perbuatan haram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan:
لَيْسَ مِنَّا من تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ له أو تَكَهَّنَ أو تُكُهِّن له أو سَحَرَ أو سُحِرَ له
Bukan dari golonganku (Rasulullah) orang yang mengundi nasib dengan burung dan sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib (dukun) atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta disihirkan untuknya”.
(diriwayatkan oleh Al Bazar dalam musnadnya dan dishohihkan oleh syaikh Al Albani).
Seorang muslim hendaknya mengambil sebab untuk membentengi diri dari sihir diantaranya adalah dengan menjaga dzikir-dzikir yang disyariatkan seperti dzikir pagi dan petang, dzikir-dzikir setelah shalat 5 waktu, dzikir akan tidur, mau makan, keluar rumah, masuk rumah, masuk dan keluar kamar kecil, dll.
Selain itu, membersihkan diri dan juga rumah dari perkara-perkara yang membuat ridho setan seperti jimat-jimat, musik, gambar makhluk bernyawa, dll. Bila Qadarullah terkena sihir maka hendaknya bersabar, merendahkan diri kepada Allah Subhānahu wa Ta’āla, memohon dariNya kesembuhan, dan berpegang dengan ruqyah-ruqyah yang disyariatkan. Jangan sekali-kali dia berusaha untuk menghilangkan sihir dengan cara meminta bantuan jin baik secara langsung maupun lewat bantuan dukun, paranormal, dan yang sejenisnya.
Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari segala kejelakan di dunia dan di akhirat.

Bersambung.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar