Kamis, 11 Juni 2020

HSI - Silsilah Ilmiyyah Ziarah Madinah (Halaqah 10) - Ziarah Masjid Nabawi Bagian 4

Jum'at, 12 Juni 2020

Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah Ilmiyyah Ziarah Madinah (Halaqah 10)


Ziarah Masjid Nabawi Bagian 4
Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.


Halaqah yang ke-10 dari Silsilah Ziaroh Madinah adalah tentang Ziarah Masjid Nabawi Bagian 4.
Disana ada beberapa permasalahan yang berkaitan pahala lebih dari 1000x lipat bagi orang yang shalat di Masjid Nabawi:
Pahala lebih dari 1000x lipat ini didapatkan seseorang baik yang shalat di Masjid Nabawi yang asli yang ada di zaman Rasulullah shallahu alaihi wassalam maupun perluasan masjid nabawi yang di bangun setelah beliau rasulullah meninggal dunia.
Diantara alasannya Masjid Nabawi telah diperluas di zaman Umar bin khattab ke 3 arah: Selatan atau arah kiblat, Barat dan arah utara. Seandainya perluasan masjid ini tidak berpahala lebih dari 1000x lipat, niscaya Umar tidak akan memperluas ke arah selatan karena di arah selatan ada imam dan shaf yang pertama.
Keutamaan lebih dari 1000x lipat ini didapatkan seseorang yang shalat Fardhu maupun shalat sunnah. karena nabi Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam bersabda :

وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Sholat sekali di masjid ku ini lebi baik dari pada 1000x shalat di masjid yang lain kecuali Masjidil Haram” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ucapan beliau sholatun adalah mutlak mencakup sholat fardhu dan sunnah.
Keutamaan lebih dari 1000x lipat ini didapatkan seseorang yang shalat di halaman Masjid Nabawi dengan kondisi yang sekarang dimana halaman Masjid Nabawi sekarang langsung menyambung dengan masjid dan disana ada pagar yang mengelilingi halaman Masjid Nabawi
Shalatnya seorang wanita di rumah lebih besar pahalanya daripada sholat dia di Masjid Nabawi, karena dahulu istri-istri Nabi Rasulullah shallahu alaihi wassalam  lebih banyak sholat di rumahnya dari pada sholat di Masjid Nabawi, tetapi bila wanita tersebut ingin sholat di masjid maka jangan dilarang,
karena Nabi Rasulullah shallahu alaihi wassalam  bersabda :
”Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita dari masjid-masjid Allah” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Shalat sunnah di rumah lebih besar pahalanya dibanding shalat sunnah di Masjid Nabawi, karena keumuman hadist :
“Maka sesungguhnya sebaik baik shalat bagi seseorang adalah di rumahnya kecuali sholat yang wajib”
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar