Senin, 08 Juni 2020

HSI - Silsilah Ilmiyyah Ziarah Madinah (Halaqah 7) - Ziarah Masjid Nabawi Bagian 1

Selasa, 9 Juni 2020
Halaqah Silsilah Ilmiah (HSI)
Silsilah Ilmiyyah Ziarah Madinah (Halaqah 7)


Ziarah Masjid Nabawi Bagian 1
Disampaikan oleh Ust. Dr. Abdullah Roy, M. A. Hafidzahulloh.



Sebuah kenikmatan yang besar seorang muslim diberi kesempatan oleh Allah untuk berziarah ke kota Madinah. Kota yang penuh dengan keutamaan sebagaimana telah berlalu sebagiannya.

Apabila seseorang sudah dimudahkan sampai ke kota Madinah maka disyariatkan untuk mengunjungi 5 tempat.

5 Tempat tersebut terdiri 2 Masjid dan 3 Kuburan.

2 Masjid adalah Masjid Nabawi dan Masjid Kuba.

3 kuburan, maka yang di maksud adalah:
Kuburan Rasulullah, dan 2 kuburan sahabatnya yaitu Abu Bakar dan Umar Radiallahuanhuma,
Kemudian yang ke 2 pemakaman Baqi. Dan yang ke 3 adalah pemakaman syuhada uhud

Yang utama diantara 5 tempat tersebut adalah Masjid Nabawi ini adalah tujuan pertama dan utama kedatangan seseorang ke Kota Madinah, yaitu berziarah ke Masjid Nabawi.

Rasulullah 
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ﻻ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣﺎﻝُ ﺇﻻ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔِ ﻣﺴﺎﺟﺪَ : ﺍﻟﻤﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺤَﺮﺍﻡِ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻷﻗﺼﻰ 

“Tidak berpergian kecuali ke 3 masjid, Masjid al Haram, masjid ar Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam, dan masjid al Aqsha” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Maksud dari sini bahwa tidak boleh seseorang berpergian ke sebuah tempat dengan maksud Ibadah dan meyakini keutamaan khusus tempat tersebut kecuali ke 3 masjid yang disebutkan di dalam hadist.


Dan cara berziarah ke tiga masjid tersebut adalah dengan cara shalat di dalamnya,
keutamaan Masjid Nabawi shalat didalamnya di lipat gandakan menjadi lebih dari 1000x.

Rasulullah 
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Shalat sekali di masjid ku ini lebih baik dari pada 1000x shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram. (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar